Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, menyambangi kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pertemuan mereka untuk membahas strategi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pekan depan.
Erman mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dakwaan yang digunakan sebagai kisi-kisi pertarungan di meja hijau. Pihaknya menerima surat itu pada Selasa (11/10) sore.
"Yang jelas RR membutuhkan ahli seperti pidana dan ahli psikologi. Kita akan menghadirkan (saksi ahli itu) dalam persidangan RR," kata Erman sata dihubungi, Kamis (13/10).
Kini pihaknya masih mendalami surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan atau BAP. Sejumlah poin akan diambil untuk memenuhi targetnya.
Erman mengaku, pihaknya berkeyakinan dapat membebaskan Ricky dari segala tuntutan. Lantaran, Ricky dianggap tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J.
"Targetnya bebas karena RR tidak mempunyai kehendak untuk menghilangkan nyawa Josua," ujar Erman.
Awal pekan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikannya (obstruction of juctice). Langkah itu diambil setelah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, ada tiga orang yang ditunjuk sebagai majelis hakim, yakni Wahyu Imam Santosa (Ketua), Morgan Simanjuntak (anggota), dan Alimin Ribut Sujono (anggota).
"Untuk terdakwa RR (Ricky Rizal), majelisnya juga sama," kata Djuyamto, Senin (10/10).
Lebih jauh, Djuyamto menerangkan, tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang perdana pada 17 Oktober 2022. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf.
Sehari berselang, PN Jaksel menggelar sidang untuk terdakwa Bharada E atau Richard Elizer. Ada pun sidang kasus obstruction of justice dengan majelis hakim bakal digelar pada 19 Oktober.
Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dalam perkara obstruction of justice, sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan. Kemudian, terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni W bakal disidang Ketua Majelis Hakim, Adrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi dan M. Ramdes.
Humas PN Jaksel, Haruno Patriadi, sebelumnya memastikan hakim yang memimpin persidangan Brigadir J takkan diintervensi. Alasannya, memiliki integritas, profesional, dan berpengalaman.
Oleh sebab itu, PN Jaksel akan menyeleksi hakim-hakim yang bakal ditugaskan dengan menggunakan kriteria khusus.